Suara Nurani Bicara Sebenarnya

Juli 19, 2008

Dukun Usep tewas setelah 10 menit ditembak?

Diarsipkan di bawah: Sosial — suaranurani @ 12:20 pm
Tags: , , , , , , , , ,

Laporan wartawan Kompas Anita Yossihara

LEBAK, SABTU -
Tubagus Yusuf Maulana atau yang lebih dikenal dengan nama Dukun Usep,
terpidana mati kasus pembunuhan berencana, akhirnya dieksekusi regu
tembak Brigade Mobil (Brimob), Jumat (18/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Eksekusi
dilakukan di sebuah hutan di daerah Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Lari Gau Samad, Usep tewas
setelah 10 menit ditembak dengan tiga peluru di tubuhnya. Setelah
diputuskan tewas, jenazah Usep diotopsi di Puskesmas Cimarga, lalu
dibawa ke rumah keluarganya di Cikareo, Kecamatan Cileles, Lebak,
Banten, untuk dimakamkan.

(kutipan dari http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/19/00363446/dukun.usep.telah.dieksekusi)

Benarkah demikian?

Bukankah ini melanggar HAM bila sakratul maut terpidana mati sampai memakan waktu 10 menit sampai benar-benar meninggal? Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan melanggar prosedur eksekusi.

Terpidana berhak untuk tidak disiksa dalam pelaksanaan eksekusi. KArena itulah hukum

Untuk alasan inilah hukuman mati ‘modern’ dirancang sedemikian rupa agar terpidana cepat tewas. Dr. Guillotine di Perancis menciptakan pisau pemenggal kepala untuk memisahkan otak dengan jaringan tulang belakang agar terpidana cepat tewas dan tidak merasa kesakitan. Letak jatuhnya pisau guillotine dirancang untuk jatuh di titik tertentu di belakang leher untuk tujuan itu, sehingga korban bahkan belum merasakan tajamnya pisau, sudah kehilangan kesadaran karena berat pisau, dan sepersekian detik sesudahnya sudah meninggal (kepala terpenggal). Faktanya, guillotine adalah hukuman mati yang kelihatannya mengerikan tetapi sebenarnya sangat manusiawi dari segi waktu tewasnya korban.

Kursi listrik juga berfungsi mengejutkan dan mengacaukan otak, tidak seefektif guillotine, tetapi menurut statistik korban tewas hanya beberapa milidetik setelah disetrum.

Hukuman suntik, korban dibius dulu, dan dilumpuhkan kesadarannya sebelum disuntik injeksi ketiga yang mematikan. Sehingga korban tidak merasa menderita.

Hukuman gas, yang digunakan adalah gas sianida. Gas ini tidak berbau, melumpuhkan kesadaran dan mematikan dalam waktu kurang dari satu detik setelah terhirup. Korban bahkan sudah mati sebelum sadar bahwa dia telah menghirup racun.

Hukuman gantung cara lama, dimana korban digantung sampai tercekik kehabisan nafas dinilai tidak manusiawi. Hukum gantung cara baru (seperti cara Malaysia) adalah memberi jarak jatuh sedemikian sehingga leher korban patah karena berat tubuhnya sendiri, dan memutuskan syaraf tulang belakang dengan otak, sama seperti guilotine, tetapi minus sisi yang mengerikan (kepala lepas dari badan).

Hukuman rajam (di Afganistan) dan pancung tradisional (di Arab) masih memungkinkan korban menderita, dan sangat tidak akurat dalam mengukur waktu tewas. Terutama hukum rajam tadi.

Nah, hukum tembak ini, memang paling tidak efektif diantara metode modern lainnya. Tetapi prosedur telah ditetapkan, bila tersangka masih belum mati setelah eksekusi pertama, komandan regu harus maju dan menembak kepala terpidana dengan pistolnya untuk mempercepat kematian.

Bila Usep tewas dalam waktu 10 menit seperti yang telah diberitakan, ini namanya penyiksaan. Pelanggaran prosedur. Pelanggaran HAM.

Bagaimana menurut Anda? Bila Anda punya konfirmasi lain, mohon sharing nya.

Hukuman Mati: Prioritas terhadap Pembunuh vs. Teroris

Diarsipkan di bawah: Sosial — suaranurani @ 11:19 am
Tags: , , , , , , , , , , , , ,

Akhirnya Sugeng, Sumiarsih, dan Usep dieksekusi juga. Tiga orang
terpidana pembunuhan yang melibatkan multi-nyawa hilang ini dijatuhi hukuman mati, hukuman maksimal di Indonesia terhadap perbuatan kriminal
yang dinilai melampaui batas-batas perikemanusiaan di mata hukum.
Memang, suatu kasus pembunuhan belum tentu dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Ada poin-poin kekejaman, jumlah nyawa yang hilang, dan kekejian
perencanaan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman mati.

Seorang blogger memberikan komentar dalam posting saya sebelum ini,
memberitakan bahwa santer-santernya pemerintah mengeksekusi
terpidana-terpidana mati ini karena berkaitan dengan menjelang eksekusi Amrozi. Saya pun
mendengar gosip serupa, bahwa ada desakan sosial-politik, bila Amrozi dieksekusi sekarang maka berkesan pemerintah berlaku tidak adil. Mengapa
terpidana yang lawas belum dieksekusi dan yang baru (Amrozi dkk) malah akan
dieksekusi duluan?

Hukum harus dijunjung tinggi dan adil. Hukum juga tidak bisa berlaku ‘iri-irian’. ‘Yang itu aja belum ditembak, kok yang ini duluan?’ Tidak bisa begitu. Tidak bisa juga melihat bahwa eksekusi mati Dukun AS, Sugeng, Sumiarsih, dan Usep adalah PR yang tertunda, dan harus diselesaikan sebelum mengerjakan PR-nya Amrozi dkk.

Pembunuhan dan Terorisme adalah tindakan kriminal. Meskipun demikian, tingkat ancaman bagi masyarakat (potential threat) kedua jenis kejahatan ini sungguh sangat berbeda. Di dalam suatu kasus pembunuhan belum tentu mengandung unsur terorisme, dan dalam suatu kasus terorisme hampir pasti dipastikan mengandung plan tentang pembunuhan yang sangat terencana dengan rapi. Di Amerika, pembunuhan yang menyertai tindakan terorisme hampir dipastikan memenuhi pasal Second Degree Murder, alias pembunuhan terencana tingkat dua.

Dalam peristiwa pembunuhan berencana biasanya pelaku memiliki motif pribadi yang terukur. Motif ini biasanya adalah motif jangka pendek (temporal and seasonal motive), dimana tindakannya didorong oleh rasa benci, marah, takut, atau kombinasi diantaranya, namun biasanya bersifat sementara. Motif ini belum ada sebelum pemicu muncul, dan apabila seandainya rasio si calon pembunuh mampu menguasai perasaannya biasanya motif ini bisa surut dengan sendirinya. Dengan kata lain, motif ini muncul diluar rasionya karena ledakan emosi. Durasi emosi yang menguasai nalar ini beragam, mulai dari hitungan detik, hingga hari. Contohnya pembunuhan yang berlatar hutang, cemburu, atau takut ketahuan pihak lain setelah melakukan tindakan yang buruk.

Sebaliknya pada peristiwa terorisme, motifnya bersifat laten. Terorisme sangat erat dengan ideologi. Teroris memiliki cara pandang sendiri terhadap suatu permasalahan yang bisa dikategorikan radikal terhadap cara pandang normal. Teroris selalu melakukan perubahan yang diusulkannya dengan jalan kekerasan dan revolusi, bukan evolusi. Maunya cepat dan segera, tanpa peduli harga yang harus dibayar. Doktrin ini menanamkan kebencian yang laten, dan makin lama makin besar. Pada level tertentu, kebencian ini harus diwujudkan dalam bentuk aksi, walaupun mengorbankan nyawa sendiri. Karena itu tindakan terorisme sering pula mengacu ke aksi bom bunuh diri. Motif seorang teroris tertanam di otak dengan kuat sebagai doktrin. Layer letak motif ini berbeda dengan pembunuh biasa, dimana motif seorang teroris terletak dalam jati dirinya. Perlu waktu lama dan nyaris mustahil untuk menghilangkan suatu doktrin dan fanatisme dalam diri seseorang. Ibarat komputer, bukan hanya harus menghapus sebuah file, namun seluruh sistem operasinya.

Karena itulah bahaya terorisme harus dianggap sebagai ancaman yang senantiasa mengintai masyarakat. Perlakuan terhadap tindakan terorisme harus dianggap sebagai ancaman terhadap negara dan diberlakukan sebagai prioritas utama. Terorisme mirip dengan perilaku psikopat, dimana korban belum tentu berkorelasi langsung dengan pelaku dan motifnya, tetapi tindakan terorisme jauh lebih terukur dan terprediksi daripada pembunuhan psikopatis yang lebih bersifat erratic.

Bila hukuman mati dihapuskan, pelaku pembunuhan bisa direhabilitasi dan peluang untuk dimasyarakatkan kembali jauh lebih besar daripada pelaku teroris apabila mereka bertobat. Peluang pelaku pembunuhan untuk bertobat jauh lebih besar bila menyadari tindakannya yang sudah kelewat batas. Sebaliknya, paradigma pelaku teroris yang menganggap bahwa korbannya layak mati demi cita-citanya, dan dirinya pun siap mati demi kelompoknya adalah suatu tindakan yang sangat sulit diluruskan. Bila tidak dihukum mati, hukuman yang cocok bagi pelaku terorisme adalah pengucilan total, diasingkan, agar dalam lapas tidak mempengaruhi dan menginspirasi narapidana dan orang lain. Dalam tradisi Eropa lama daerah tujuan pembuangan diantaranya adalah Australia dan Amerika. Di Indonesia, Amrozi dkk harus dibuang di suatu pulau terisolir, dalam kompleks tahanan yang ekstra ketat, tidak boleh bertemu dan berkomunikasi dengan siapapun, dan tidak boleh dikunjungi oleh siapapun termasuk keluarganya agar tidak menginspirasi dan mengkader keluarganya lebih jauh. Mungkin predikat kompleks tahanannya bukanlah “Lembaga Pemasyarakatan” (Penitentiary) karena mereka bukan dimasyarakatkan, tetapi memang adalah Penjara (Jail) dalam pengertian Eropa lama, dimana mereka diputuskan total hubungannya dengan masyarakat agar tidak mencemari dunia dengan tindakan dan pandangannya.

Di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati, Amrozi dan Imam Samudera seharusnya menjadi prioritas utama dieksekusi, segera setelah intelijen mengumpulkan cukup informasi mengenai keberadaan sel-sel mereka. Ini masalah National Security. Bila mereka sampai melarikan diri, ancaman bagi masyarakat dunia secara keseluruhan sangat besar, karena mereka tidak pandang bulu dalam memilih korban. Ini lain dengan bila seandainya Sumiarsih yang melarikan diri, dimana dia sebenarnya bukanlah ancaman bagi orang lain (karena tidak punya dendam lagi dengan siapapun). Targetnya dahulu adalah Letkol Purwanto, dengan motif hutang. Potensi dan ruang lingkup ancamannya sekarang jauh lebih kecil dan hampir nol. Saya yakin Sumiarsih tidak akan membunuhi orang-orang dikampungnya, teman-teman di selnya, atau bahkan keluarga Purwanto yang tersisa, karena tidak ada motif lagi.

Oleh sebab itu, bila pemerintah Indonesia mendahulukan PR-PR yang tertunda dalam rangka akan mengeksekusi Amrozi dkk, ini adalah langkah yang sangat salah. Kasus ini tidak boleh sekali-kali disamakan dengan kasus pembunuhan biasa. Yang telah dilakukan Amrozi dkk adalah suatu gerakan laten, mengancam masyarakat dalam skala dunia, dan pada akhirnya mengancam reputasi dan integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, seseorang yang telah sah terbukti sebagai seorang teroris sebelum merenggut seorang korban pun, pada hakekatnya layak dijatuhi hukuman mati bila pandangannya telah mencapai level tertentu. Apa bedanya teroris dengan pendukung partai komunis di tahun 1965, yang belum membunuh seorang pun tetapi sudah dibunuh massa? Ditangkap aparat dan dieksekusi? Ini karena negara, pemerintah dan rakyat pada masa itu, menganggap mereka adalah ancaman, dan harus dihilangkan nyawanya sebelum merenggut nyawa masyarakat itu sendiri. Ironis memang, dan kaum pendukung HAM boleh berteriak memprotes keras, tapi itulah sosiologi masyarakat dalam menyikapi sebuah potensi ancaman yang tidak terbantahkan.

Masalah apakah terpidana pembunuhan, narkoba, dll harus dieksekusi adalah masalah yang tidak boleh dikaitkan dengan Amrozi. Dieksekusi atau tidak, sepenuhnya tergantung grasi yang merupakan hak prerogatif Presiden.

Jadi, KAPANKAN AMROZI DKK DIHUKUM MATI?

Juli 18, 2008

Eksekusi Mati: Sumiarsih - Sugeng vs. Amrozi - Samudra

Hari-hari ini adalah trend di kalangan Kejaksaan Tinggi Indonesia yang akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati. Dukun AS di Sumatera sudah dieksekusi, dan kemarin malam giliran Sumiarsih dan Sugeng (terpidana mati ‘kedaluwarsa’ atas kasus pembunuhan Letkol Purwanto, 1988 ) dan Usep alias Dukun Pengganda Uang (pembunuhan berantai th. 2007) yang menanti ‘giliran’.

Sampai hari ini ditulis diberitakan bahwa eksekusi Sumiarsih dan Sugeng yang telah diisolasi di Rutan Medaeng Sidoarjo Jawa Timur ditunda. Padahal malam sebelumnya beredar isu santer bahwa Sumiarsih dan Sugeng akan dieksekusi Jumat dini hari. Peti mati sudah disiapkan dan makam sudah digali.

Sangat menarik untuk mengetahui mengapa Indonesia masih menerapkan hukuman mati dan mengapa banyak negara maju terutama Eropa sudah menghapuskan hukuman mati. Di Indonesia tingkat kejahatan sangat tinggi. Malah, beberapa kejahatan modern mengarah ke modus operandi yang makin lama makin brutal dan sadis. Kalau jaman dahulu perampokan klasik selalu didahului dengan bentakan “Harta atau Nyawa”, dengan harapan korban menyerah tanpa perlawanan, kini perampokan modern berazaskan bacok dulu, rampas kemudian, korbannya emang gue pikirin…’ Kalau jaman dahulu pembunuhan dilakukan dengan ’sederhana’, sekarang bahkan pakai dimutilasi.

Ini adalah landasan utama mengapa hukuman mati tetap diberlakukan agar memberi efek jera kepada masyarakat untuk mencegah peningkatan kebrutalan kejahatan agar tidak semakin menjadi-jadi. Negara yang masih menerapkan hukuman mati pada umumnya adalah negara yang chaotic alias negara yang prosentase masyarakat kriminalnya sangat tinggi, memiliki range penduduk kaya dan miskin terlalu besar, populasi besar, banyak imigran, dalam kondisi revolusi atau baru merdeka. Tetapi tulisan ini tidak membahas mengenai layak atau tidaknya hukuman mati diterapkan di Indonesia.

Mencermati topik utama, Sumiarsih dan Sugeng adalah terpidana mati yang telah ditahan selama 20 tahun dan belum juga dieksekusi. Ini sebenarnya adalah salah satu jenis pelanggaran HAM, dimana ‘nasib’ keduanya terkatung-katung tidak menentu selama 20 tahun - yang merupakan lama hukuman penjara maksimal di Indonesia. Tentu tersiksa, menanti untuk ‘dijemput untuk ditembak’ seperti ini. Suami Sumiarsih, Adi Prayitno, malah sudah meninggal duluan sebagai tahanan karena sakit jantung. Lha ini apa-apaan? Kenapa tidak dieksekusi seperti menantu mereka Adi Saputro di tahun 1992 karena kasus yang sama?

Dalam kasus Sugeng dan Sumiarsih, selama 20 tahun keduanya menunjukkan perilaku tobat. Penyesalan dan perubahan cara hidup adalah suatu sikap mulia, yang juga merupakan harapan dari masyarakat Eropa terhadap para kriminal. Itu sebabnya masyarakat Eropa tidak lagi menerapkan hukuman mati. Seharusnya dalam kasus ini presiden SBY (yang dimintai grasi tahun 2004) menunjuk suatu tim kecil untuk menilai apakah pertobatan ini konsisten selama 20 tahun menjadi terpidana untuk diberikan grasi. Istilah kasarnya, bila memang sudah bertobat, grasi dapat memberikan peluang untuk terus memperbaiki diri dan masyarakat lainnya terutama masyarakat kriminal. Lagi pula, toh mereka sudah menjalani hukuman selama 20 tahun akibat kelalaian pemerintah Indonesia sendiri.

Dalam kasus ini saya membandingkan mereka dengan Amrozi dan Imam Samudra yang belum juga kunjung ditembak. Keempat orang ini memang pantas dihukum mati karena perbuatannya. Tetapi selama 6 tahun dalam tahanan Amrozi dan Imam Samudra sama sekali tidak menunjukkan sikap dan perilaku tobat. Idealismenya masih tinggi untuk ‘memerangi Barat’ dan menganggap semua pendukung ‘Barat’ adalah ‘pantas mati’. Sikap buas bak binatang ini ternyata belum surut juga sedikitpun setelah 6 tahun di bui. Bila diberikan grasi, Amrozi dan Samudra dapat memberikan ’semangat’ kepada anggota Jamaah Islamiyah dan pendukung Al-Qaeda untuk berbuat lebih brutal lagi, belum lagi kepada jaringan teroris lain dan kriminal pada umumnya. Belum lagi Amrozi dan Samudra bisa ‘menginspirasi’ pemuda-pemuda lainnya untuk berbuat serupa, bisa membentuk kembali sel-sel terorisme mereka. Pada akhirnya, bila berkesempatan bebas (atau melarikan diri?), mereka adalah ancaman bagi masyarakat yang tidak berdosa dalam ‘perang’ versi mereka. Amrozi dan Samudra memang perlu ditembak, sesegera mungkin, terutama mengingat bahwa sampai hari ini pun mereka tetap buas dan tidak bertobat kendatipun sudah membunuh lebih dari 200 nyawa dan melukai ratusan lainnya.

Sebaliknya, Sugeng dan Sumiarsih telah menunjukkan pertobatan. Bila diberikan grasi, mereka mungkin dapat menjadi preseden bagi para kriminal yang diancam hukuman mati untuk melancarkan upaya hukum agar dapat diampuni. Ini buruk bagi sistem hukum Indonesia bila para pembunuh brutal melakukan aksi dan berharap nantinya bakal diampuni, tetapi seharusnya pemerintah melihat ini sebagai kasus per kasus. Bila dalam kasus sekarang ini Sugeng dan Sumiarsih diberikan grasi dan diganjar seumur hidup penjara tentu sudah setimpal dengan perbuatannya, yang ditambah dengan kesalahan pemerintah sendiri yang terlalu lamban mengeksekusi mereka. Sisi baiknya, mereka bisa terlibat aktif dalam kegiatan membantu rehabilitasi narapidana lainnya. Mereka bisa menjadi contoh humanisme yang baik, dimana seseorang sedemikian khilaf dan bertobat, dan diharapkan juga memberikan efek jera kepada masyarakat.

Di masa yang akan datang, seharusnya pemerintah Indonesia tidak main-main dalam pelaksanaan hukuman mati seperti hari ini. Pemerintah Indonesia seharusnya terikat dalam batas waktu maksimal setelah upaya hukum terakhir diajukan, sehingga tidak berlarut-larut seperti sekarang ini. Bukankah pertobatan Sugeng dan Sumiarsih selama ini juga layak dipertimbangkan secara nurani? Jangan hanya dilihat dari segi hukum, karena sepanjang-panjang kata dalam kitab, hukum itu buta. Dilakukan oleh banyak pihak dan ditunggangi oleh banyak kepentingan. Nurani, dapat menilai dalam sekejap, yang sayangnya tidak pernah diakui dalam hukum manusia.

Secara nurani, layakkah Sugeng dan Sumiarsih dieksekusi setelah dikurung 20 tahun dan bertobat? Layakkah Amrozi dan Imam Samudra diampuni? Bagaimana nurani Anda?

Juni 17, 2008

Kekerasan dan Televisi Indonesia

Diarsipkan di bawah: Sosial, Uncategorized — suaranurani @ 5:29 am
Tags: , , , , , , , , ,

Akhir-akhir ini saya sering lihat stasiun televisi Indonesia seperti masuk fase ‘krisis’. Banyak yang tidak mampu memutar tayangan yang bonafide - karena harus bayar royalti ke produser luar negeri. Solusinya, tentu pengadaan siaran yang ‘ekonomis’, sedikit modal, tetapi disukai masyarakat.

Mulailah siaran pemilihan artis seperti ‘Mama Mia’ ala Indosiar, ‘StarDut’, ala Tpi. Murah, karena toh mereka bukan artis. Ratingnya tinggi, karena memang masyarakat kita lagi suka tayangan ‘reality show’, dengan karakter yang menggambarkan persona sehari-hari lengkap dengan segala suka dan duka mereka.

Problem mulai muncul kala konsep ‘reality show’ seperti ‘Playboy Kabel’ ala SCTV. Tayangan ini cukup menarik masyarakat kita yang doyan gosip dan memang cenderung resek alias ‘want to know ajah’ ama kehidupan orang lain. Kisah perselingkuhan yang orisinal diangkat, lengkap tanpa pura-pura, yang sayangnya justru mengeksploitasi kekerasan dan mengumbar kebencian.

Problem lain adalah sinetron. Tidak dapat dipungkiri jenis opera sabun ini juga disukai masyarakat Indonesia. Masyarakat kita memang suka tokoh baik yang dikuyo-kuyo, disengsarakan oleh tokoh jahat. Biasanya si baik ini miskin, anak desa, anak pembantu, pokoknya tokoh lemah, dan si jahat adalah orang yang berkuasa, baik uang maupun jabatan. Mungkin ini memang cermin dari kehidupan sosiologi masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih pas-pasan kebawah. Sebagai wujud ‘doktrinasi’ dan ‘penolakan’ atas kejahatan ekonomi yang melanda sebagian besar masyarakatnya. Yang lemah perlu dilindungi dan dibela (=baik), yang kaya tidak perlu dibela (=jahat).

Benang merah dari kedua jenis tayangan tadi terletak di nuansa kekerasannya. Tidak bisa dipungkiri, tayangan ini sangat tidak sehat bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Dengan jam tayang dibawah jam 21.00 anak-anak bisa ikut menonton dengan leluasa. Coba Anda lihat bagaimana karakter jahat di sinetron dengan sangat mudah ditebak dari penampilan dan dengan kata-kata tidak senonoh yang biasa diucapkan. Kata-kata kurang ajar dan sangat tidak sesuai dengan tata krama masyarakat. Belum lagi tindakan kekerasan dan anarkismenya.

Dalam suatu sinetron, ada adegan dimana seorang pembantu minta ijin pulang ke nyonya rumah karena anaknya sakit. Nyonya rumah mendelik, lalu berkata, “Kamu itu dibayar untuk mengasuh anakku. Emangnya anakmu lebih berharga dari anakku?” Ucapan yang sungguh tidak pantas, dan kalau diterapkan oleh bocah-bocah Indonesia yang belum bisa memilah-milah baik dan benar betul-betul celaka negeri ini jadinya.

Memang dialog itu diucapkan oleh tokoh jahat. Tetapi dengan lamanya durasi sinetron (lihat saja sinetron lawas ‘Tersanjung’, yang sampai lima edisi dengan durasi tayang bertahun-tahun), tokoh jahat akan lama sekali mendapat pembalasan. Tokoh jahat akan lama sekali kalah. Pesan bahwa kejahatan tidak akan menang akan kabur, dan bertahun-tahun itu pula tokoh baik akan dipulosoro, dijajah, disiksa, dikhianati, dimaki, ditampar, diperkosa, bahkan nyaris dibunuh.

Lamanya durasi tayang itu sendiri tentu demi menjaga ‘rasa penasaran’ masyarakat, mempertinggi rating, dan ujung-ujungnya mendulang uang dari pemasang iklan. Low cost, karena memang kualitas pemeran sinetron kita pas-pasan, ditambah lagi artis muda dan dadakan memang bisa dibayar ‘murah’.

Lalu, dengan tayangan sinetron berdurasi dua tahun yang penuh dengan kekerasan, kekejian, dialog yang kurang ajar dan tidak patut ditayangkan, dan sedikit episode dimana kebaikan akan menang, tentu ini akan memberi pendidikan kekerasan yang sangat baik dan contoh kejahatan yang efektif bukan saja bagi anak-anak, tapi bagi orang dewasa juga. Tak jarang kita lihat di tayangan berita suatu tindakan kriminal yang bisa bikin kita geleng-geleng kepala. Darimana lagi inspirasinya untuk merancang kejahatan yang kian sempurna dari hari ke hari? Mungkin juga dari sinetron.

Bak pisau bermata dua, kisah baik-jahat bisa menjadi pendidikan moral yang baik di masyarakat tetapi dengan batas-batas tertentu. Misalnya dengan durasi tayang yang pendek, atau dengan proporsi ‘kemenangan’ bagi tokoh baik yang seimbang. Jangan hanya kalah melulu. Tetapi yang juga mutlak adalah kekerasan harus dihentikan, atau diceritakan dengan sudut pandang berbeda. Tidak perlu harus dieksploitasi bagaimana anak memelototi ibunya, memaki dengan kata-kata vulgar dan kasar, lalu menampar menempeleng, atau menendang ibunya. Ini sungguh tidak patut. Bahkan kekerasan ala Hollywood saja jarang ada yang ditekankan (Inggris: ‘empasized’), atau dilebih-lebihkan (’exagerated’). Bila pun ada, tayangan itu akan masuk kategori R alias 21 tahun keatas. Biasanya pula, penontonnya akan sedikit, tidak sebanyak tayangan PG alias Parental Guidance (Indonesia: BO = bimbingan orangtua).

Sedikit lebih jauh lagi, sering sinetron Indonesia yang menyajikan tayangan kebencian yang diumbar sedemikian rupa, dilebih-lebihkan (sampai muka pemerannya harus berkernyit-kernyit, mata melotot, dan bibir monyong miring-miring sedemikian rupa untuk menggambarkan betapa bencinya terhadap lawan mainnya), atau kekerasan pemukulan dan ucapan yang tidak patut, hanya menampilkan logo BO di ujung kiri televisi. Sudah tepatkah rating itu? Menurut saya, tayangan kekerasan vulgar seharusnya diperlakukan sama dengan tayangan seks vulgar, yaitu disensor saja. Atau seperti di Amerika, dimana hanya bisa ditonton di bioskop dengan filter ketat dari petugas keamanan agar dibawah 21 tahun tidak dapat masuk, dan dijual di bagian khusus di toko DVD dimana seseorang harus menunjukkan bukti bahwa dia berusia 21+ terutama bagi anak muda.

Bila Badan Sensor Perfilman Indonesia sering menyemprit produser film dan sinetron, saya harus menelaah masalah dengan proporsional. Bila produser sampai mengeksploitasi kekerasan dan ketidakpatutan untuk sekedar mendapat efek dramatis yang menghasilkan uang, tentu hal ini ada sebabnya. Bak ada gula ada semut, produser tentu tidak berlomba-lomba menghasilkan sinetron yang lebih kejam, lebih sadis, lebih nggak ilok, lebih tidak patut, lebih kurang ajar, dan lebih-lebih yang negatif lainnya, bila tidak ada penonton yang begitu antusias melihat tayangan-tayangan semacam itu.

Jadi pertanyaannya, siapakah penyebab tayangan ’sakit’ semacam itu? Produser yang sakit, atau memang masyarakat kita ini memang tengah sakit. Masyarakat kita memang masyarakat yang keras dan kejam, yang menentang kekerasan atas nama kemanusiaan dan hukum, tetapi ironisnya suka sekali menonton orang lain diperlakukan kejam di televisi. Toh itu cuma di TV; mungkin begitu pikirnya. Tetapi saya lihat tayangan di televisi yang bertema kekerasan memang berating tinggi. Entah sinetron entah berita. Sinetron digemari karena tayangan sakitnya, toh berita penganiayaan dan berita kekerasan FPI di Monas (1/6) juga berating tinggi.

Jadi, siapa yang sakit, tayangan TV atau masyarakat kita?

Memang sakit.

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.