Suara Nurani Bicara Sebenarnya

Juli 19, 2008

Dukun Usep tewas setelah 10 menit ditembak?

Diarsipkan di bawah: Sosial — suaranurani @ 12:20 pm
Tags: , , , , , , , , ,

Laporan wartawan Kompas Anita Yossihara

LEBAK, SABTU -
Tubagus Yusuf Maulana atau yang lebih dikenal dengan nama Dukun Usep,
terpidana mati kasus pembunuhan berencana, akhirnya dieksekusi regu
tembak Brigade Mobil (Brimob), Jumat (18/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Eksekusi
dilakukan di sebuah hutan di daerah Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Lari Gau Samad, Usep tewas
setelah 10 menit ditembak dengan tiga peluru di tubuhnya. Setelah
diputuskan tewas, jenazah Usep diotopsi di Puskesmas Cimarga, lalu
dibawa ke rumah keluarganya di Cikareo, Kecamatan Cileles, Lebak,
Banten, untuk dimakamkan.

(kutipan dari http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/19/00363446/dukun.usep.telah.dieksekusi)

Benarkah demikian?

Bukankah ini melanggar HAM bila sakratul maut terpidana mati sampai memakan waktu 10 menit sampai benar-benar meninggal? Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan melanggar prosedur eksekusi.

Terpidana berhak untuk tidak disiksa dalam pelaksanaan eksekusi. KArena itulah hukum

Untuk alasan inilah hukuman mati ‘modern’ dirancang sedemikian rupa agar terpidana cepat tewas. Dr. Guillotine di Perancis menciptakan pisau pemenggal kepala untuk memisahkan otak dengan jaringan tulang belakang agar terpidana cepat tewas dan tidak merasa kesakitan. Letak jatuhnya pisau guillotine dirancang untuk jatuh di titik tertentu di belakang leher untuk tujuan itu, sehingga korban bahkan belum merasakan tajamnya pisau, sudah kehilangan kesadaran karena berat pisau, dan sepersekian detik sesudahnya sudah meninggal (kepala terpenggal). Faktanya, guillotine adalah hukuman mati yang kelihatannya mengerikan tetapi sebenarnya sangat manusiawi dari segi waktu tewasnya korban.

Kursi listrik juga berfungsi mengejutkan dan mengacaukan otak, tidak seefektif guillotine, tetapi menurut statistik korban tewas hanya beberapa milidetik setelah disetrum.

Hukuman suntik, korban dibius dulu, dan dilumpuhkan kesadarannya sebelum disuntik injeksi ketiga yang mematikan. Sehingga korban tidak merasa menderita.

Hukuman gas, yang digunakan adalah gas sianida. Gas ini tidak berbau, melumpuhkan kesadaran dan mematikan dalam waktu kurang dari satu detik setelah terhirup. Korban bahkan sudah mati sebelum sadar bahwa dia telah menghirup racun.

Hukuman gantung cara lama, dimana korban digantung sampai tercekik kehabisan nafas dinilai tidak manusiawi. Hukum gantung cara baru (seperti cara Malaysia) adalah memberi jarak jatuh sedemikian sehingga leher korban patah karena berat tubuhnya sendiri, dan memutuskan syaraf tulang belakang dengan otak, sama seperti guilotine, tetapi minus sisi yang mengerikan (kepala lepas dari badan).

Hukuman rajam (di Afganistan) dan pancung tradisional (di Arab) masih memungkinkan korban menderita, dan sangat tidak akurat dalam mengukur waktu tewas. Terutama hukum rajam tadi.

Nah, hukum tembak ini, memang paling tidak efektif diantara metode modern lainnya. Tetapi prosedur telah ditetapkan, bila tersangka masih belum mati setelah eksekusi pertama, komandan regu harus maju dan menembak kepala terpidana dengan pistolnya untuk mempercepat kematian.

Bila Usep tewas dalam waktu 10 menit seperti yang telah diberitakan, ini namanya penyiksaan. Pelanggaran prosedur. Pelanggaran HAM.

Bagaimana menurut Anda? Bila Anda punya konfirmasi lain, mohon sharing nya.

& Komentar »

  1. 10 menit waktu yang lama menurut gw!
    gw lebih suka di penggal aja, katanya ga sakit :mrgreen:

    Komentar oleh erickningrat — Juli 21, 2008 @ 7:59 am | Balas

  2. Hewes hewes bablas aji aji ne…..

    Komentar oleh Ciluba — Juli 21, 2008 @ 12:03 pm | Balas

  3. Tapi, berhubung dia dukun, mungkin dia mau pamer kekuatan dulu sebelum maut menjemput..hehehe. Tapi kalau kata pacar saya, malaikatnya aja yang usil narik-ulur nyawanya selagi dosa-dosanya diputar ulang sama malaikat. (maklum, kan dia banyak dosa, jadi lebih lama diputarnya kenangan dia berbuat dosa)…

    *Cuma guyon kok, gak bermaksud bermain dengan nyawa orang…*

    lihat blog saya di:http://airdiataskrisan.wordpress.com

    Komentar oleh gntong — Juli 22, 2008 @ 4:42 am | Balas

  4. apa karena masih ada ajiannya tuh :D

    Komentar oleh dobelden — Juli 22, 2008 @ 6:35 am | Balas

  5. gak papa biarin aja. dia membunuh itu kan juga pelanggaran ham berat. gak sebanding sama 10 menit itu. lagian itu sudah takdir. disiksa dulu sama tuhan sebelum mati

    Komentar oleh det — Juli 22, 2008 @ 4:50 pm | Balas

  6. walo hukum mati kita tetap tidak boleh nyiksa. Siksa kubur di tangan Allah, siksa di dunia (oleh manusia) itu dosa. makanan saja harus halal yang binatangnya tidak disiksa saya tidak menganut hukum qisosh (bunuh balas bunuh, siksa balas siksa) karena kalo gitu apa bedanya kita sama mereka?

    Komentar oleh edko — Juli 23, 2008 @ 1:34 am | Balas

  7. yaaah namanya juga hukuman matiii……….antara hidup dan mati dipisahkan waktu mendekati limit 0,000000000000000000000dst… det, mungkin usep limitnya dari 10 menit………….

    Komentar oleh tolor — Juli 25, 2008 @ 6:42 am | Balas

  8. Kalau saya sih sependapat dgn mas edko….

    Komentar oleh ubang — Juli 25, 2008 @ 8:23 pm | Balas

  9. masalah mati dan hidup manusia sudah ada yang ngatur, mau cepat atau lambat. itu juga berlaku bagi alm.dukun usep, biar jadi pembelajaran bagi yang masih hidup.

    Komentar oleh mancung64 — Juli 26, 2008 @ 9:44 pm | Balas


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.